Maling di CowCow Steak Ditangkap saat Hendak Beraksi Lagi di Lowokwaru

Konferensi pers penangkapan maling rumah kosong. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota membekuk LN alias Ditho (33) sebagai pelaku pencurian di rumah makan CowCow Steak di Jalan Simpang Wilis pada Kamis (20/4) lalu.

Ditho ditangkap saat hendak beraksi di kawasan Lowokwaru pada Selasa (25/4). Beruntung petugas yang mengetahui aksinya itu langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, mengatakan, berdasarkan laporan korban dari pihak CowCow Steak, polisi menggelar olah TKP dan memeriksa CCTV.

Baca Juga: Arema FC Jaring Bibit Baru untuk Kompetisi Liga 1 Musim 2023/2024

Volume Kendaraan Meningkat 30 Persen, Polresta Malang Kota Siapkan Rekayasa Lalin

Dari sana petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku yang terekam kamera keamanan itu.

“Kami dibantu anggota Polsek Lowokwaru akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mau beraksi lagi. Pelaku orang Probolinggo, tinggal di Malang sudah cukup lama. Tapi tidak punya tempat tinggal di sini memang sudah ada niatan melakukan pencurian,” kata Syabain saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (27/4).

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di CowCow Steak dengan memanjat pagar, dan mengambil sebilah pisau daging. Setelah itu, pelaku langsung menuju ke bagian dapur dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau daging tersebut.

Setelah masuk, pelaku langsung mengambil sebuah HP iPhone 6 untuk operasional toko. Selain itu, pelaku juga mencongkel laci mesin kasir dengan pisau yang dibawanya, dan menguras seluruh isi laci tersebut dengan total Rp3,2 juta.

“Dari penangkapan ini kami mengamankan barang bukti HP iPhone 6 hasil curian serta sebuah tas,” lanjutnya.

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono, mengatakan, pelaku sempat terjerat kasus hukum namun dibebaskan melalui restorative justice (RJ) pada 2019 lalu.

“Dari penyelidikan sementara, pelaku sudah sering menjalankan aksinya di beberapa titik, di wilayah Lowokwaru sebanyak dua kali, di Blimbing satu kali dan satu lagi di luar Kota Malang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Lukman terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(der)