MALANGVOICE – Kota Malang berstatus zona merah terpapar Covid-19 setelah Surabaya. Hal ini resmi diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Menanggapi itu, Pemkot Malang telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Terutama agar tidak berkerumun serta kontak langsung alias social distancing (jarak sosial).
Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan menghadapi Covid-19. Pada dunia usaha misalnya, tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billyard dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020.
“Bu Gubernur menegaskan dua daerahnya, salahsatunya Kota Malang zona merah, maka edukasi penting tentang mobilisasi masyarakat,” kata Wali Kota Sutiaji melalui Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (20/3).
Selanjutnya, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrean, jarak antar orang minimal 1 meter.
“Lalu pertanyaannya, bagaimana orang yang ingin makan di tempat. Diperkenankan, namun tetap diperketat oleh pengelola restoran. Diberikan edukasi sesuai protokol pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Fasilitas umum seperti taman juga diawasi ketat. Selain telah menginstruksikan petugas taman, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP untuk turut membantu mengawasi mobilitas masyarakat di taman. Bangku-bangku taman juga terpantau telah dipasang tali pembatasan.
“Ada petugas secara periodik mengedukasi masyarakat yang lalu lalang. Sebatas mengingatkan, tujuannya meminimalisir kontak orang,” ujarnya.
Widianto menambahkan, secara khusus BPBD Kota Malang telah diinstruksikan untuk melakukan mapping zona merah untuk kemudian secara berkala dilakukan pendekatan sesuai protokol pencegahan Covid-19, salahsatunya dengan penyemprotan disinfektan. (Der/Aka)