Malang Plaza Tanggapi Deadline Ganti Rugi Tenant Sampai 2 Mei 2024

Ridwan Rachmat, S.H., M.H didampingi Rohmad Amrulloh. S.H.,M.H selalu kuasa hukum PT Hakim Sentausa.

MALANGVOICE – PT Hakim Sentausa pengelola Malang Plaza menanggapi permintaan tenant pemilik tanah dan bangunan untuk memberikan ganti rugi. Batas pemberian jawaban ganti rugi diberi waktu hingga 2 Mei 2024.

Tenggat waktu itu ditentukan saat rapat hearing bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Kamis (21/3).

Kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat bersama Rohmad Amrullah, mengatakan, perlu waktu untuk menjawab permintaan dari para tenant yang berjumlah 13 orang itu.

Baca Juga: International Woman Day: Berkendara Stylish dan #Cari_aman untuk Perempuan.

Pemilik Tenant Malang Plaza Beri Deadline Penyelesaian Ganti Rugi Sampai 2 Mei 2024

“Kami mesti rapatkan dulu dengan pemegang saham di PT Hakim Sentausa,” katanya.

Ia mengatakan, kebakaran Malang Plaza juga menjadikan PT Hakim Sentausa sebagai korban. Namun, pihak manajemen tetap akan bertanggung jawab.

Langkah awal sudah dilakukan manajemen dengan memberikan tempat sewa bagi pengguna stan, terutama kios HP di Mall Sarinah.

“Penyebab kebakaran dikatakan polisi itu dari bioskop Mandala, bukan dari kami,” ujarnya.

“Kemudian selama ini kami sudah berusaha lakukan penjualan aset Malang Plaza dan angkanya ada tapi pembeli belum ada,” Ridwan menambahkan.

Selain itu ia menyebut ada beberapa opsi yang disampaikan untuk pengelolaan aset Malang Plaza.

“Dari audiensi tadi banyak masukan agar diatawarkan ke Pemkot Malang untuk lahan parkir. Kemudian ada bioskop Mandala yang punya keinginan jadi bioskop total. Cuma belum fix juga,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Yuwono, mengatakan, opsi penawaran lahan dan bangunan Malang Plaza bisa dilakukan ke Pemkot Malang. Bangunan itu bisa bermanfaat untuk dijadikan lahan parkir atau dibangun kembali Malang Plaza sebagai ikon di tengah kota.

“Kami tampung keinginan manajemen membantu mereka apabila mereka ingin jual asetnya. Kalau ditawarkan ke Pemkot Malang sebagai dibuat parkir atau usaha. Tapi itu memang tahapan panjang, dalam sustem anggaran perlu proses. Itu bagian opsi yang ditawarkan,”

Menurutnya lahan parkir saat ini memang dibutuhkan di Kota Malang sebagai solusi kemacetan karena banyak kendaraan parkir di badan jalan.

“Itu solusi pemerintah membantu masalah macet parkir kita yang krisis. Terus Malang Plaza bisa dihidupkan lagi karena ikon Kota Malang,” tutup politisi PKS.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.