Pemilik Tenant Malang Plaza Beri Deadline Penyelesaian Ganti Rugi Sampai 2 Mei 2024

Hearing Komisi B DPRD Kota Malang bersama Malang Plaza. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama pemilik tenant dan manajemen Malang Plaza, Kamis (21/3). Agenda kali ini membahas kelanjutan nasib mall tertua di Kota Malang itu pasca-kebakaran.

Ada 13 pemilik tenant yang hadir diwakili kuasa hukum, Gunadi Handoko SH. Sedangkan dari manajemen dihadiri Direktur PT Hakim Sentausa, Albert dan kuasa hukumnya, Ridwan Rachmat.

Dalam kesempatan itu, Gunadi Handoko mewakili kliennya tetap meminta pertanggungjawaban dari manajemen Malang Plaza terkait ganti rugi. Pasalnya, tenant juga memiliki sertifikat tanah dan bangunan di Malang Plaza.

Baca Juga: Kota Malang Borong Penghargaan Top BUMD 2024

Bus Ngeblong di Klampok Tabrak Truk hingga Rumah Warga, Satu Orang Tewas

Perjanjian awal sudah dilayangkan sampai batas waktu 27 Juli 2023, namun belum ada jawaban pasti.

“Pertemuan agenda hearing terkait persoalan Malang Plaza, sampai saat ini belum ada kesepakatan, padahal nilai kompensasi sudah ada tapi pelaksanaan belum jelas. Sehingga tadi muncul pertanyaan kapan realisasinya,” kata Gunadi.

Karena itu, sesuai kesepakatan bersama DPRD diputuskan memberi waktu hingga 2 Mei 2024 kepada manajemen Malang Plaza, dalam hal ini PT Hakim Sentausa untuk memberikan jawaban mengenai ganti rugi. Dari informasi yang didapat, total ganti rugi 13 klien Gunadi berkisar Rp75 miliar.

“Harus ada keseriusan dalam bentuk DP, deadline 2 Mei. Kalau itu tidak ada penyelesaian maka dengan berat hati kami akan menempuh jalur hukum. Kami sudah banyak upaya komunikasi maksimal agar masalah ini selesai di luar pengadilan,” imbuh Gunadi didampingi Malvin Hariyanto, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, Edwin Krisnawanto.

Batasan 2 Mei 2024 diberikan karena hampir satu tahun sejak setahun kebakaran Malang Plaza pada 2 Mei 2023, pihak tenant tidak mendapat ganti rugi atau kompensasi sama sekali.

“Ini hampir setahun tapi serupiah pun tidak ada yang dikasih,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi B, Trio Agus Yuwono, berharap permasalahan Malang Plaza bisa diselesaikan di jalur mufakat.

“Karena kalau di jalur hukum akan semakin panjang. Kami sarankan manajemen ambil langkah untuk selesaikan DP tenant sambil menunggu aset Malang Plaza laku,” tandas Trio.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.