MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan Malang Jejeg yang mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 mendatang.
Hal ini diketahui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan Bapaslon dari jalur perseorangan atau independen yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (21/8).
Dalam rapat pleno yang berjalan alot tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, dan baru dapat diumumkan sekitar pukul 23.30 WIB, lantaran diwarnai dengan 5 kali skorsing.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, Bapaslon dari jalur perseorangan atau independen ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.
“Dari hasil rekapnya yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian. Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal calon perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, tidak memenuhi syarat,” ucap Anis, saat ditemui usai rapat pleno, Jumat (21/8).
Akan tetapi, lanjut Anis, dengan hasil tersebut Malang Jejeg tidak menerima keputusan tersebut, mereka dapat menempuh jalur hukum.
“Ini hasil rekap tapi hasil belum selesai bagi mereka. Mereka bisa menggunakan hak-nya untuk mengajukan sengketa, dan prosesnya bisa dilakukan, atau ditujukan ke Bawaslu,” pungkasnya.(der)