MALANGVOICE – Tim kerja kemenangan Malang Jejeg secara resmi laporkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan ke Bawaslu Malang, Selasa (25/8).
Ini buntut dugaan sebanyak 45.000 suara dukungan tidak teverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan, KPU Kabupaten Malang dinilai kurang pro-aktif. Apalagi, beberapa waktu lalu Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, mengaku dalam verifikasi faktual perbaikan, KPU Kabupaten Malang sifatnya pasif untuk mengajak Liason Officer (LO) Malang Jejeg berkoordinasi melakukan verfikasi faktual perbaikan.
“Seharusnya kan pro-aktif, meskipun itu verifikasi faktual perbaikan. Kalau pro-aktif kan hasilnya bisa berubah dan 45.000 lebih itu terverifikasi semua,” ucapnya.
Sebab, lanjut Soetopo, KPU Kabupaten Malang menggunakan Keputusan KPU 82 No. 20 tahun 2020 yang dikeluarkan Februari 2020 lalu.
“Sebagai dasar, KPU Kabupaten Malang itu pasif ketika verfak perbaikan dan LO Bapaslon perseorangan yang harus pro-aktif” jelasnya.
Namun, tembah Soetopo, sebenarnya ada peraturan lebih baru, yakni Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 ini. Di dalam PKPU yang baru itu, KPU Kabupaten Malang tetap harus aktif mengajak LO bapaslon perseorangan untuk berkoordinasi.
“Seharusnya sama seperti verifikasi faktual tahap pertama yang lalu. PKPU ini kan lebih baru keluarnya, dan secara hukum juga lebih tinggi tingkatannya daripada keputusan (KPU 82 No. 20 tahun 2020). Kenapa kok mereka (KPU, red) tetap memakai keputusan bukan peraturan? Ini yang kami pertanyakan dan gugat,” tukasnya.(der)