LSM ProDesa Malang Soroti Proses Lelang Proyek di Kabupaten Malang

Salah satu Pelaksanaan peningkatan jalan di daerah Wagir. (Toski D)

MALANGVOICE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Malang soroti proses lelang proyek yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi mengatakan, dalam proses pelelangan proyek di Pemkab Malang diduga banyak kesalahan dalam persyaratan tender.

“Jika berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Dokumen Pengadaan Jasa Konstruksi, proses pelelangan banyak kesalahan dalam persyaratan tender tersebut,” ungkapnya.

Menurut Khoesairi, di Pemkab Malang, untuk mengikuti tender pihak rekanan harus ada dukungan dari bank. Namun, dalam Perpres dan Permen PUPR tersebut disebutkan tidak diperlukan adanya syarat dukungan bank.

“Dengan begitu, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan peserta lelang yang dibentuk masing-masing OPD telah melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Khoesairi, jika ada peserta lelang yang tidak keberatan dengan persyaratan yang diminta oleh Pokja tersebut, maka patut diduga adanya suatu pengaturan atau kong-kalikong antara Pokja dengan calon penyedia barang dan jasa. Supaya bisa dimenangkan dalam tender proyek tersebut.

“Kami juga mendapatkan pengaduan dari beberapa kontraktor, jika ada pengaturan dalam proses lelang dengan memenangkan pada rekanan yang memiliki penawaran tinggi. Padahal, ada penawaran yang lebih rendah, ternyata rekanan yang dimenangkan tersebut masih saudara dari Kepala OPD yang melakukan lelang barang dan jasa,” ulasnya.

Terpisah, salah satu rekanan Agus Susanto mengatakan, sebenarnya permasalahan tentang adanya dukungan dari bank yang dilakukan rekanan, sepertinya tidak ada masalah. Karena para rekanan merasa tidak keberatan, dan para rekanan bisa memenuhinya persyaratan yang diminta Pokja. Selain itu, persyaratan biasa jika ada dukungan bank. Sedangkan terkait Pokja Pemilih menambah aturan dalam persyaratan lelang, tentunya itu bukan wewenang rekanan.

“Jika ada rekanan yang berat dalam aturan itu, maka peserta lelang melakukan komplain sewaktu masih tahap anwising dan itu sering kita lakukan, Tapi, setahu saya masalah dukungan bank semua peserta lelang tidak ada yang komplain, karena aturan itu kita anggap biasa,” tandasnya. (Der/Ulm)