MALANGVOICE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa meragukan proses Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Keraguan ini lantaran dugaan pansel tidak independen karena intervensi dari tiga penjabat utama dilingkungan Pemkab Malang.
Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri mengatakan, dalam proses pemilihan 10 kepala OPD yang kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) disinyalir ada intervensi dari tiga pejabat utama Pemkab Malang.
Ketiga pejabat utama itu antara lain Bupati Malang, Wakil Bupati (Wabub) Malang, dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
“Pansel untuk menyeleksi ASN agar bisa menduduki kursi Kepala OPD ini diduga tidak independen. Kami menduga ada makelaran jabatan yang selama ini tidak tersentuh hukum. Itu menyulitkan Pansel dalam menentukan siapa yang pantas menduduki Kepala OPD,” tandasnya.
Lanjut Kusaeri, makelaran jabatan saat ini akibat tiga pejabat Utama Pemkab Malang tidak harmonis sehingga mempengaruhi pada pelaksanaan Pansel Kepala OPD.
Terlebih, saat ini di Pemkab Malang ada tiga kelompok, masing-masing loyal pada bupati, wakil bupati, dan Sekda.
Bahkan, ada satu kelompok lagi diluar ASN yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemkab Malang.
“Kekosongan kursi Kepala OPD sebenarnya terdapat 13 kursi, namun untuk Pansel kali ini hanya menerima pendaftar yang nantinya mengisi 10 kursi Kepala OPD. Padahal, kekosongan kursi pimpinan tersebut kurang lebih sudah satu tahun yang kini diisi Plt,” ujarnya.
Sebagai informasi, lelang 10 dari total 13 jabatan yang dibuka dengan menggunakan proses Pansel tersebut yakni Kepala Satpol PP, Bakesbangpol, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Diskominfo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sedangkan, tiga jabatan OPD lainnya yang mengalami kekosongan akan dilakukan lelang terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tahap dua, yaitu Kepala DPKPCK, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Staf Ahli Bupati.(end)