MALANGVOICE – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS, dan tidak tergiur bunga tinggi.
“Nasabah bank harus cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai,” ucap Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, di Politeknik Negeri Malang (Polinema), Selasa (29/3) kemarin.
Menurut Dimas, LPS sudah menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per-nasabah dalam setiap bank-nya, untuk itu nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank.
“Untuk itu LPS meminta kepada insan media yang hadir dalam program sertifikasi ini untuk ikut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan,” ucapnya.
Dimas menjelaskan, dalam syarat penjaminan simpanan tersebut, ada 3 T yang perlu diperhatikan, antara lain, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
“Untuk penjaminan simpanan di bank, kami (LPS) mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ya 3 T itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Dimas menerangkan, berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 seberar Rp2,084 triliun, dan yang telah dinyatakan layak bayar oleh LPS terdapat Rp1,712 triliun atau 82,14 persen telah dibayarkan kepada 266 ribu rekening
“Dari total simpanan itu, terdapat Rp372 miliar atau 17,86 persen milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T),” terangnya.
Sedangkan, tambah Dimas, untuk persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar sebesar 76,62 persen, hal itu disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Jika berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya.(der)