LPP DPC PKB Kota Malang Anggap Pencabutan Gugatan Gunadi Lucu

Ketua Timses Paslon Anton-Syamsul, Arief Wahyudi(Lisdya/MVoice)
Ketua Timses Paslon Anton-Syamsul, Arief Wahyudi (Lisdya/MVoice)

MALANGVOICE – Ketua LPP DPC PKB Kota Malang, Arief Wahyudi, angkat bicara terkait pencabutan gugatan Gunadi Handoko di Pengadilan Negeri Malang. Sebagai salah satu tergugat, dia merasa aneh dan lucu dengan pencabutan itu.

“Saya merasa aneh dan lucu, alasan pencabutan dari penggugat dengan memakai alasan kemanusiaan dan rasa kasihan serta alasan lain biar kami bisa bekerja secara baik untuk kemenangan Pilwali dan lain sebagainya,” ungkapnya, Selasa (3/4).

Apalagi, sejauh ini pihaknya tidak pernah minta untuk pencabutan perkara. Sebaliknya, para tergugat justru siap bertarung di pengadilan, tentu saja bersama tim hukum yang telah dibentuk.

“Menurut kami pihak penggugat kebingungan untuk melanjutkan gugatannya karena memang materi gugatannya yang sangat lemah dan tidak memahami mekanisme politik,” tandasnya.

Dengan situasi ini, Arief menilai, pencabutan gugatan tersebut merupakan pelajaran penting bagi Gunadi Handoko selaku penggugat. Dia menegaskan, jangan karena profesinya sebagai pihak yang sering beracara di pengadilan, sedikit-sedikit melayangkan gugatan.

“Sekarang terbukti walaupun penggugat adalah seorang pengacara toh harus mencabut gugatan, ini sama juga dengan layu sebelum berkembang.
Namun demikian pencabutan itu adalah hak hukum dari penggugat,” pungkasnya.(Coi/Aka)