MALANGVOICE – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya meminta agar proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan terhadap pasangan calon perseorangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan tanpa adanya intervensi dari berbagai pihak.
Bupati LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi mengatakan, ada dugaan intervensi dalam verifikasi faktual (verfak), baik dari pasangan calon maupun dari penyelenggara pilkada di Kabupaten Malang.
Pria yang akrab disapa Didik itu menjelaskan, berdasarkan hasil temuan tim LIRA di lapangan dan laporan masyarakat, ada intervensi dari tim
pasangan calon kepada penyelenggara. Caranya, yakni dengan melakukan kompromi untuk meloloskan data warga meskipun statusnya masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Bahkan berdasarkan laporan juga ada tekanan-tekanan baik secara psikis kepada penyelenggara tingkat desa terhadap verifikasi faktual ini,” kata Didik, Sabtu (12/9/2020).
_Ia juga memaparkan, tim LIRA juga mendapat aduan dari masyarakat yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya diklaim untuk dukungan terhadap paslon. “Kalau yang masyarakat merasa tidak mendukung, berarti patut diduga ada indikasi dukungan palsu,” tegasnya._
Terkait hal ini LIRA bakal mengajukan aduan kepada Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Malang agar dugaan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum, karena masuk dalam kategori pidana pemilu. Apalagi, jika ada masyarakat yang tidak merasa tandatangan di form BA 5, mereka bisa langsung mengadukan ke polisi sebagai pidana umum.
“Dugaan adanya kompromi terjadi pada tahap pertama dan kedua, namun kami melihat karena banyaknya kebutuhan KTP yang harus dipenuhi upaya ini tidak berhasil, dan kami menduga cara tersebut akan diulangi lagi pada verfak yang sedang berjalan saat ini,” bebernya.
Selain itu, Didik menduga upaya intervensi juga dilakukan oleh beberapa oknum komisioner
penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu kepada level di bawahnya, tingkat kecamatan hingga tingkat desa.
Karena itu, LIRA mendesak baik kepada Tim Paslon dan penyelenggara agar tidak main-main dengan proses Verfak yang saat ini sedang berlangsung. “Kami berharap agar tidak ada lagi upaya saling intervensi, agar Pilkada Kabupaten Malang berjalan dengan prinsip prinsip demokrasi dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Selain itu, LIRA mempertanyakan adegan salah satu komisioner Bawaslu yang menangis dan memeluk Calon Bupati jalur perseorangan Heri Cahyono setelah rapat pleno KPU beberapa waktu lalu.
Apalagi, lanjut Didik, pasca adegan tersebut Bawaslu dalam sidang terbuka mengabulkan gugatan paslon perseorangan yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos.
“Apakah ini ada keterkaitan antara adegan tangisan dan pelukan tersebut dengan Bawaslu?” Pungkasnya.