MALANGVOICE- Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) mendesak Pemkot Malang membatalkan rencana pembongkaran pasar. Desakan itu masuk dalam ‘Aksi 1902’ yang dibacakan pada Rabu (19/2).
Pembacaan petisi itu dilakukan di depan Pasar Besar Malang diikuti puluhan perwakilan pedagang dari Hippama.
Wakil Ketua Hippama, Agus Priyambodo, mengatakan desakan pembatalan rencana pembongkaran pasar itu berdasar permintaan dari mayoritas pedagang.
Agus menyebut dari pengumpulan tanda tangan dengan metode kuantitatif didapat 3.863 toko dari total 4.508 toko di Pasar Besar yang menolak pembongkaran.
“Artinya sebanyak 85,71 persen pedagang Pasar Besar Malang menyatakan menolak pembongkaran total pasar besar dan mendukung perbaikan. Itu membuktikan data yang kemarin hanya 15 persen menolak itu pembohongan publik,” sebutnya.
Perbaikan total itu merujuk pada hasil uji forensik ITS yang menyatakan kondisi bangunan Pasar Besar Malang masih layak. Agus justru menyalahkan Diskopindag Pemkot Malang abai dalam pemeliharaan PBM sehingga terlihat kumuh dan memprihatinkan meski tarikan retribusi tetap dilakukan.
“Kami hanya ingin dilakukan renovasi. Karena kondisi di sini masih layak, hanya mungkin di bagian atap lantai 3 sering bocor. Kemudian keramik juga harus diperbaiki,” sebutnya.
“Paling parah itu di gorong-gorong bagian selatan karena rusak sehingga air tidak bisa mengalir. Makanya tidak perlu ditinggikan, cuma perbaiki saja gorong-gorongnya,” lanjut Agus.
Selain itu Hippama meminta anggota DPRD Kota Malang memperjuangkan alokasi anggaran guna dilakukannya perbaikan dan perawatan PBM secara maksimal.
“Banyak di sini pedagang melakukan perbaikan terbatas dengan mengeluarkan biaya swadaya atau mandiri,” tegasnya.
Terakhir Hippama juga mendesak Wali Kota Malang terpilih menepati janjinya semasa kampanye. Agus mengatakan saat itu Wahyu Hidayat berkomitmen kepada pedagang terkait perbaikan pasar tanpa adanya pembongkaran.
“Semoga Pak Wahyu nanti hari pertama dilantik langsung menepati janjinya,” tegasnya.(der)