Lepas Tim Pemburu Covid, Wali Kota Sutiaji: Waktunya Bersikap Tegas

Tim pemburu pelanggar covid. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang meluncurkan tim pemburu covid atau Mobile Covid Hunter di Balai Kota Malang, Rabu (16/9). Tim gabungan ini bakal memburu para pelaku pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ini diluncurkan berbarengan dengan operasi yustisi dan sidang di tempat penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa langkah penegakan hukum perlu dilakukan usai upaya sosialisasi, agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ternyata tak cukup. Sebab, prosentase warga menerapkan protokol tersebut, seperti memakai masker, baru menyentuh rata-rata 65 persen.

“Saat ini sudah waktunya bersikap tegas, tentu dengan pendekatan persuasif. Sudah waktunya kita memberikan peringatan dengan hukuman,” katanya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi para pelanggar bakal menjalani sidang di tempat. Berupa denda administratif sebesar Rp100 ribu. Operasi yustisi bakal terus dilakukan mengingat Kota Malang masih berstatus zona merah penyebaran virus.

“Sudah waktunya kita bergerak, karena Kota Malang masih zona merah. Mari kita bahu-membahu dalam penanganan COVID-19 ini,” ujarnya.

Penerapan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat. Serta Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kota Malang tercatat total 1.702 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, 162 orang meninggal dunia, 1.136 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya dalam perawatan.(der)