LBH Sesalkan Polisi Halangi Pelajar STM Demonstrasi

Beberapa pelajar diamankan polisi, Kamis (26/9). (Aziz Ramadani MVoice)
Beberapa pelajar diamankan polisi, Kamis (26/9). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH sesalkan aksi sweeping polisi terhadap pelajar STM alias SMK di Kota Malang, Kamis sore (26/9). Sebab, pelajar juga warga negara juga memiliki hak untuk demonstrasi.

LBH Surabaya Pos Malang, Siti Habiba mengatakan, apa yang akan mereka lakukan merupakan hak asasi sebagai warganegara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang“.

“Seharusnya pihak kepolisian tidak menghalang-halangi aksi yang akan dilakukan oleh para siswa tersebut,” kata Habiba kepada MVoice.

Ia melanjutkan, demo merupakan bentuk kemerdekaan berekspresi dan telah diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Terlebih mereka tidak membawa barang-barang berbahaya yang bisa menganggu ketertiban umum.

Demonstrasi atau unjuk rasa yang bakal dilakukan para pelajar juga tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara, penyampaian pendapat di muka umum.

“Jadi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menghentikan upaya aksi yg akan di lakukan siswa SMK tersebut,” pungkasnya.(Der/Aka)