Layanan Posbakum PN Malang Kini Bisa Diakses Online

Pengecekan ruangan Posbakum PN Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Masyarakat Kota Malang kini bisa memanfaatkan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Layanan bantuan hukum itu kini terkoneksi secara online di website PN melalui Anjungan Pelayanan Mandiri (APM) yang baru saja diresmikan, Jumat (18/6) kemarin.

Kepala PN IA Malang Nuruli Mahdilis, mengatakan, APM ini merupakan bentuk inovasi pelayanan agar memudahkan masyarakat mengakses di mana saja. Terlebih bisa mengurangi kontak antar manusia selama pandemi Covid-19.

“Jadi dengan aplikasi ini bisa mudah mengakses seluruh layanan, sehingga tidak perlu datang langsung ke PN Malang,” kata Nuruli.

Terkait Posbakum, Nuruli menjelaskan, masyarakat juga bisa langsung berinteraksi tanpa tatap muka. Caranya dengan menggunakan video call. Pelayanan Posbakum ini menggandeng Peradi Malang Raya.

“Interaksi bisa dilakukan langsung dengan video call, sehingga informasi yang dibutuhkan bisa jelas dan tidak mengurangi pelayanan,” jelasnya.

Cara mengakses pelayanan ini adalah dengan mengunduh aplikasi “Teamlink” di Play Store atau App Store. Kemudian tinggal mencari PN Malang dan masuk ke dalam “app.pn-malang.go.id” setelah itu baru memilih beberapa pelayanan, seperti Posbakum atau e-Court.

Ketua PERADI Malang Raya Iwan Kuswardi, menambahkan, inovasi ini bisa diklaim pertama se Jatim.

“Baru pertama se Jatim, jadi ini pilot project dan bisa dicontoh PN lain apabila sukses,” kata Iwan.

Ia berharap banyak masyarakat menggunakan layanan ini sehingga kebutuhan informasi hukum bisa dengan mudah terbantu.

“Ya, semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat. Kami akan terus sosialisasikan ke masyarakat terutama daerah pelosok. Karena kami sadar kondisi setiap warga ini berbeda, jadi perlu pemahaman agar mudah dimengerti,” tandasnya.(der)