MALANGVOICE – Polresta Malang Kota membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas ini bertujuan untuk penanganan serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pembentukan Satgas TPPO ini merupaka tindak lanjut perintah Presiden Jokowi terkait penanganan serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang.
Wakapolresta Malang Kota menyebut tindakan seperti perdagangan manusia sudah seringkali disebut sebagai perbudakan modern. Juga merupakan tindak kejahatan yang dimanfaatkan oknum tertentu, hal ini tentunya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Kunjungan ke Kota Nanning, Sutiaji Belajar Pengembangan Pariwisata dan Budaya
Dicoret Arema karena Cedera, KH Yudo Tampak Ikut Latihan Bareng Rans Nusantara
“Satgas TPPO Polresta Malang Kota berjumlah 120 personel. Hal ini tentunya merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang,” kata Apip.
Berbagai Upaya proaktif dan kolaboratif Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait lainnya sangatlah penting dalam menjamin perlindungan korban perdagangan manusia, yang berorientasi pada keselamatan korban. Mendeteksi akan tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan berisiko.
“Tindak kejahatan tersebut bersifat tersembunyi dan seringkali dikelilingi oleh ketidakpahaman mengenai aspek-aspek yang terkait, Para korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut, Hal tersebut dikarenakan mereka menganggap diri mereka sendiri bukanlah korban. Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia dan juga hal yang menghantui ketakutannya ialah cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar,” tandasnya.
Di Indonesia, baik yang berjenis kelamin laki-laki, perempuan bahkan yang masih berusia anak-anak masih rentan untuk masuk kedalam korban perdagangan manusia. Hal tersebut terjadi dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan juga pelaku kriminal yang dipaksakan demi meraup keuntungan.
Anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran POLDA JATIM ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO. 21 tahun 2007. Undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(der)