KY Respon Laporan Advokat Edan Law Soal Putusan PN Kepanjen

Advokat Edan Law, Sumardhan. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Yudisial (KY) merespon laporan Advokat Edan Law, Sumardhan terkait putusan atas perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PN Kepanjen.

Putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Kabupaten Malang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu, dianggap menyalahi aturan.

Sumardhan sebagai kuasa hukum Bambang Setyawan yang merupakan salah satu pemilik modal perusahaan, mengatakan, laporan ke KY pada 15 April 2023 lalu dengan surat Nomor 33/Edan Law/IV/2023.

Baca Juga: “Bersama Nyata Dalam Karya” PNM Salurkan Paket Gizi Bantu Tekan Stunting

Pemilik Tenant Malang Plaza Minta Rp75 Miliar, Beri Waktu PT Hakim Sentausa Sampai 27 Juli

Laporan itu ternyata sudah diproses KY dengan datang ke Malang dan memeriksa keterangan beberapa pihak.

“Kemarin saya kuasa hukum Bambang Setyawan dan ada lima saksi yang pernah bersakai di PN Kepanjen juga diperiksa. Materi yang diperiksa terkait pelanggaran kode etik yang tertulis di dalam putusan,” kata Sumardhan.

Atas cepatnya respon KY menanggapi laporan itu, Sumardhan mengucapkan banyak terima kasih.

Ia pun berharap KY dapat mengadili dan memeriksa perkara ini dengan obyektif. Bila memang terbukti melanggar kode etik, maka KY diminta memberikan sanksi tegas atau hukuman yang setimpal.

“Klien kami mengucapkan terimakasih kepada KY. Sebab aduan kami tiga bulan lalu sudah direspon cepat oleh KY,” lanjutnya.(der)