Pemilik Tenant Malang Plaza Minta Rp75 Miliar, Beri Waktu PT Hakim Sentausa Sampai 27 Juli

Pengacara Gunadi Handoko. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Sebanyak 13 pemilik tenan di Malang Plaza sepakat meminta penyelesaian ganti rugi pasca insiden kebakaran awal Mei lalu.

Kesepakatan itu didapat usai pemilik tenant dan pemilik saham dari PT Hakim Sentausa menggelar pertemuan pada Kamis (15/6).

Hasilnya dikatakan kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko, konsep penyelesaian dengan pembelian kembali tenant kliennya.

Baca Juga: Disdikbud Kota Malang Asistensi Pelaporan Penggunaan Dana BOSNas dan Aset

Pelantikan Pengurus KONI Kota Malang Periode 2023-2027, Sutiaji Ingin Kuatkan Sport Tourism

“Dibeli kembali dengan harga sekarang totalnya sekitar Rp75 miliar dari 13 tenant,” kata Gunadi. Jumlah itu didapat dari penghitungan harga properti atau harga emas saat ini.

Selanjutnya, muncul kesepakatan kedua belah pihak memberi tenggat waktu kepada PT Hakim Sentausa untuk memberikan jawaban dari opsi penyelesaian ganti rugi akibat kebakaran Malang Plaza.

“Tinggal nanti berunding, kami sepakat berikan waktu 30 hari kerja sampai 27 Juli itu ada opsi penawaran. Kalau itu tidak ada jawaban akan tempuh jalur hukum,” tegas Gunadi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat, mengatakan dari waktu yang diberikan sampai 27 Juli itu diharapkan cukup memberikan jawaban kepada para tenant Malang Plaza.

Pasalnya, pihak PT Hakim Sentausa masih perlu melakukan beberapa tahapan untuk merealisasikan opsi penyelesaian ganti rugi.

“Nilai tersebut belum dipastikan, terus pemilik udah menyewakan ke penyewa lain, mereka sudah menikmati hasilnya. Pada intinya, kami tidak ada manuver untuk saling kuat-kuatan lawan-lawanan, karena kami juga sama-sama kena musibah kebakaran ini,” timpal Ridwan.

Dari tenggat waktu itu, nantinya tidak akan ada pertmuan lagi. Pihak PT Hakim Sentausa hanya akan mengirim surat kepada para tenant.

“Doakan waktunya cukup, kita intinya berusaha. 27 Juli menyampaikan tanggapan usulan hari ini. Apakah tanggapan diterima apa tidak ya itu terserah nanti,” tutupnya.(der)