Kuasa Hukum Ungkap Motif Gaji Terlambat di Kasus Penganiayan Anak Aghnia Punjabi

Pelaku penganiayaan terhadap anak. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Tersangka Indah alias IPS (27) mengungkap salah satu motif dirinya tega menganiaya anak selebgram Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5).

Terungkapnya motif lain itu setelah kuasa hukum Indah, Heri Budi, mendampingi tersangka selama penyidikan di Polresta Malang Kota.

Heri mengatakan, selain ada keluarga tersangka yang sakit, Indah mengaku pembayaran gaji sering terlambat.

Baca Juga: HUT 110 Kota Malang, Pj Wahyu Ajak Seluruh Komunitas Saling Berselaras

Subsidi Pakan Ternak untuk Kendalikan Harga Telur di Pasaran

“Dikatakan tersangka bahwa pembayaran gajinya terlambat terus dan juga dimintai uang oleh keluarganya di Bojonegoro karena adiknya sakit. Karena terlambat terus, akhirnya tersangka ini jengkel lalu melampiaskannya ke anak yang diasuhnya itu,” ujar Heri kepada media, Senin (1/4).

Heri menjelaskan, selama hampir setahun bekerja menjadi suster atau pengasuh JAP, ia dibayar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, tersangka Indah mengatakan keterlambatan gajinya sudah tidak terhitung. Kemudian saat ditagih, keluarga korban hanya memberikan janji.

“Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit,” ungkapnya.

Saat ini dikatakan Heri kondisi tersangka Indah sedang down. Namun sebagai pihak kuasa hukum akan tetap mendampingi dan berusaha melakukan upaya hukum terhadap kasus ini.

“Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka. Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini,” lanjutnya.

Indah alias IPS (27) asal Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/3).

Ia dilaporkan selebgram Emy Aghnia Punjabi dan suaminya, Reinukky Abidharma ke Polresta Malang Kota karena menganiaya JAP.

Akibat penganiayaan itu, JAP mengalami beberapa luka. Dibuktikan dengan hasil visum, bocah 3,5 tahun itu mengalami luka memar di mata, telinga, dan kening. Perbuatan Indah itu juga viral karena terekam CCTV.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(der)