Kuasa Hukum NCI: Lelang Apartemen dan Macipo Berpotensi Merugikan Negara

Kuasa hukum PT NCI. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – PT Nusa Capital Indonesia (NCI) diwakili kuasa hukumnya Supriyadi & Partners menggugat PT Graha Mapan Lestari (GML). Gugatan ini sudah dilayangkan ke PN Niaga Surabaya.

Kuasa hukum PT NCI, Imam Santoso, menjelaskan kliennya terpaksa menggugat PT GML dan kuratornya semenjak dinyatakan pailit pada 2021. Alasannya karena perbuatan dari para kurator dan debitor pailit (PT GML) yang yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 109 /KMA/SK/IV /2020.

Diketahui PT NCI merupakan salah satu pemegang saham sebanyak 49.740 lembar di PT GML. Sejak dinyatakan pailit pada 2021, PT NCI sempat menagih Rp10 miliar kepada PT GML namun ditolak dan dalam putusan pailit tak diakui.

Baca Juga: Kanim Kelas I Malang Pionir Pemasangan SPKLU

Kampus Merdeka Fest 2023, Polinema Dorong Mahasiswa Sukseskan Program MBKM

“Kami pernah mengajukan tagihan dalam proses verifikasi utang sebesar Rp10 miliar. Di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diakui, tapi dalam putusan pailit tak diakui dan pengajuan kami ditolak (kurator dan PT GML),” katanya, Senin (28/11).

Alasan lain yang membuat gugatan itu dilayangkan adalah ketidaksesuaian nilai aset yang dimiliki PT GML, mulai hotel, Malang City Point (MCP), dan kondotel apartment. Dalam lelang keempat itu nilainya hanya Rp86 miliar.

Imam menjelaskan, padahal sesuai peraturan nilai lelang tidak bisa kurang dari likuidasinya. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dan rekan pada tanggal 20 Januari 2021 menyatakan Nilai pasar terhadap seluruh asset PT GML adalah sebesar Rp326.752.764.000, sedangkan nilai likuidasinya sebesar Rp228.726.934.000.

“ini akan berpotensi merugikan kreditur karena ada cacat nilai jual dalam pailit PT GML. Selain itu berpotensi merugikan negara, kalau dhitung dari hasil penjualan lelang tidak mencukupi menutupi utang Bank BTN selaku kreditur separatis,” tegasnya.

Bank BTN tercatat sebagai kreditur dengan nilai Rp202.867.430.646 sehingga jika aset milik PT GML dilelang dengan nilai Rp86.000.000.000, maka kerugian negara yang sangat nyata setidak-tidaknya sebesar Rp116.867.430.646.

“Sedangkan nilai lelang keempat ini Rp86 miliar. Disini ada kejanggalan dalam menetapkan nilai aset. Dimana nilai tagihan yang bahkan untuk BTN saja tidak mencukupi, apalagi untuk klien kami,” tutupnya.(der)