MALANGVOICE – Sidang lanjutan pengerusakan kantor Arema FC digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (17/7). Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan saksi dari pelapor.
Total ada lima saksi yang dihadirkan, termasuk pelapor Tatang Dwi Arifianto. Sedangkan dua saksi lain berhalangan hadir karena alasan sakit.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum salah satu terdakwa Ambon Fanda, Adhy Dharmawan, mengatakan, apa yang diungkapkan saksi tidak sesuai fakta.
Kontingen IBU Konsisten Ikuti Pomprov Jatim Untuk Meraih Prestasi dan Akademik
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah mengenai pernyataan tidak ada upaya damai dari para terdakwa.
“Yang fatal Tatang mengatakan tidak ada surat damai, sementara ada fotonya bapaknya Tatang menerima surat itu,” kata Adhy usai sidang.
Adhy mengklaim pernyataan Tatang itu tidak masuk akal. Pasalnya Tatang tidak mungkin tidak mengetahui adanya surat damai yang dititipkan ke orangtuanya.
“Bahkan bapak Tatang sebagai pelapor ini menerima surat, tapi tidak mengaku. Alasannya tidak satu rumah dengan bapaknya, kan gak masuk akal,” ungkapnya.
Apalagi permintaan damai ini dilakukan dua pekan setelah aksi pengerusakan yang ditangani Polresta Malang Kota.
“Fanda intinya dia minta damai. Sama Amin Tatto juga buat surat kesepakatan damai. Itu ada, nanti akan kami munculkan,” ucapnya.
Sementara itu, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi sesuai sidang.
“Sesuai fakta persidangan, sudah itu ya,” timpalnya.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri Aremania yang mengaku ingin mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus dukungan kepada rekannya yang menjadi terdakwa meski semuanya tidak dihadirkan langsung dalam persidangan.
“Kami sebagai masyarakat Malang dan juga Aremania, mengawal terus sidang ini sampai selesai demi kelancaran dan keadilan bagi terdakwa,” singkatnya.(der)