MALANGVOICE-Puluhan kerabat aktivis buruh Liayati dan tim kuasa hukum mantan buruh PT Indonesian Tobacco mendatangi Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang.
Mereka menuntut pihak Lapas Wanita Sukun dan Lapas Lowokwaru untuk membebaskan dua aktivis buruh, yakni Liayati dan Saiful.
“Menurut perhitungan kami, seharusnya Liayati sudah dibebaskan sejak Senin (9/5) lalu. Namun sampai sekarang masih ditahan,” jelas Aris Budi, kuasa hukum Liayati, beberapa menit lalu.
Aris menjelaskan, Lapas beralasan, penahanan masih dilakukan karena tidak ada perintah dari Kejari Kota Malang untuk membebaskan. Selain itu juga telah ada banding, sehingga status tahanan diperpanjang.
“Apa yang dilakukan Lapas dan Kejari Kota Malang telah melanggar HAM, terkait perampasan kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP,” tegasnya.