MALANGVOICE – Pihak kuasa hukum Agus Setiyawan mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Malang Kota.
Pengajuan penahanan itu dilayangkan Alhaidary selaku kuasa hukum Agus atau biasa dipanggil Agus Piranhamas ke Polres Malang Kota pada Kamis (31/10).
“Kemarin diajukan surat penangguhan penahanan jaminannya istri dan anaknya. Proses tetap berjalan tapi ditangguhkan jadi tahanan rumah dan tahanan kota,” kata Alhaidary, Jumat (1/11).
Penangguhan penahanan itu dikatakan Alhaidary merupakan hak dari tersangka. Namun, semua keputusan tetap berada di tangan penyidik. Meski begitu, ia menekankan soal asas restorative justice, yakni mempertimbangkan aspek lain untuk mementingkan keadilan.
“Apalagi pihak korban sudah menyatakan damai dan mencabut laporan. Agus juga sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya, artinya sudah ada itikad baik,” lanjutnya.
Soal perdamaian kedua pihak sampai mencabut laporan itu dinilai Alhaidary sangat tepat. Kedua belah pihak memikirkan psikologis para siswa yang terlibat. Pasalnya 10 siswa yang menjadi korban harus terus diperiksa pihak kepolisian, belum lagi dihadirkan saat sidang nanti.
“Saya dapat informasi dari istri Agus, bahwa kesepakatan damai ini dikarenakan takut ada dampak psikologi kepada siswa karena harus berhadapan dengan polisi. Kami berharap ini segera bisa diselesaikan,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, mengatakan proses penyelidikan kasus penamparan yang dilakukan Agus Setiyawan masih berlanjut, meski sudah ada surat pernyataan damai dan pencabutan laporan,
“Sementara masih berlanjut, kami menunggu gelar perkara untuk menetapkan kelanjutan kasus ini,” tandas Komang.(Der/Aka)