MALANGVOICE – Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan dan Data, Deny Bachtiar mengatakan bahwa proses pindah pilih saat ini cukup mudah dilakukan.
Dulu masyarakat yang mengurus pindah pilih harus datang langsung ke KPU. Namun, saat ini masyarakat bisa langsung datang ke PPS di kelurahan.
“Caranya, masyarakat harus menunjukkan KTP, KK asli beserta foto kopinya untuk mencocokkan NIK. Nanti akan kami cek apakah namanya sudah tercantum di DPT,” katanya belum lama ini.
Ia pun menjelaskan apabila masyarakat telah memenuhi syarat maka PPS akan memberikan A5 yang dapat dipakai saat hari H pemilu.
Diketahui hingga saat ini, jumlah masyarakat yang pindah pilih lewat KPU mencapai 300 orang, sebagian merupakan mahasiswa.
“Kalau mahasiswa kan nggak mungkin pulang kampung, jadi ada yang sudah melakukan pindah pilih. Tapi, nggak semua mahasiswa ngurus A5 nya di KPU Kota Malang, karena domisili kosnya kan berbeda,” paparnya.
“Buat mahasiswa yang ingin memilih di Kota Malang cukup datang ke KPU atau kelurahan terdekat,” pungkasnya.
Deny mengimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan pindah pilih untuk segera mengurusnya, sebab tenggat waktu pindah pilih hanya sampai pada 17 Februari 2019 mendatang.(Der/Aka)