MALANGVOICE – KPU Kabupaten Malang membenarkan salah satu bakal paslon perseorangan dari Malang Jejeg, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko ada yang dinyatakan positif Covid-19.
Pernyataan itu dikeluarkan melalui rilis resmi KPU Kabupaten Malang, Selasa (22/9). Hal ini membuat tes pemeriksaan kesehatan bapaslon ikut tertunda berdsarkan Pasal 50C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang disebutkan jika KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Covid-19.
“Tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bapaslon dari Malang Jejeg ditunda,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini dalam pesan tertulisnya, Selasa (22/9).
Untuk itu, lanjut Anis, untuk Bapaslon satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-l9 dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVlD-19.
“Setelah dilakukan penanganan, Bapaslon atau salah satu Bapaslon telah dinyatakan negatif atau sembuh dari COVlD-19, maka KPU akan melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika,” jelasnya
Untuk itu, tambah Anis, KPU Kabupaten Malang mengeluarkan rilis tersebut untuk mengkounter pernyataan yang beredar di media. Namun, dirinya tidak bisa memberitahukan siapa antara HC atau Gunadi Handoko yang terpapar Covid-19 tersebut.
“Rilis ini untuk mengkounter statement yang beredar di media, tapi, kami tidak bisa menyebutkan siapanya karena itu kode etik,” pungkasnya.(der)