MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang estimasikan 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan, Pemilu 2019 mendatang. Hal ini menindaklanjuti pemilik hak suara atau konstituen di lembaga permasyarakatan dan pasien di rumah sakit.
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan, penambahan TPS merujuk jumlah pemilih tambahan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-TB). Namun, dari total kurang lebih 3.038 warga binaan atau narapidana, baru 400 orang yang tercatat. Maka estimasi ada penambahan 11 TPS di Kota Malang.
“”TPS tambahan ini untuk di lapas dan Rumah sakit,” kata Zaenudin, belum lama ini.
Zaenudin melanjutkan, skenario penambahan 11 TPS tersebut akan diajukan ke KPU pusat setelah ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan, 17 Februari mendatang. Jika jumlah calon pemilih yang mengurus formulir A5 atau pindah pemilih banyak, maka bisa dimungkinkan jumlah TPS juga akan ditambah.
“Kemungkinan bertambah (lebih dari 11 TPS) melihat hasil akhir. Apalagi H-3 dimungkinkan akan dibuka lagi pengajuan form A5,” urainya.
Sementara untuk memenuhi hak para pemilih yang berstatus tahanan di kepolisian, pihaknya belum dapat memastikannya. Hal ini karena jumlah tahanan yang tidak dapat diprediksi atau selalu berubah setiap harinya.
“Untuk tahanan, dari Polsek itu belum tahu yang pindah A5 berapa. Bisa kita fasilitasi dengan mendatangkan TPS terdekat,” pungkasnya.(Der/Aka/MG6)