MALANGVOICE – Tingkat partisipasi Pemilu 2019 terus digenjot. Pemilik hak pilih, khususnya WNI (warga negara Indonesia) sepatutnya menyalurkan hak suaranya, tak terkecuali orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias orang gila.
Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Zaenudin, belum lama ini. Bahwa pemilik hak pilih, ODGJ sekalipun diperbolehkan nyoblos.
“Jika tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dia itu mengidap penyakit gangguan kejiwaan maka diperbolehkan. Sebagai penyelenggara pemilu dengan asas pemilu, kami perbolehkan,” kata Zaenudin kepada awak media, Selasa (27/11).
Hal ini , lanjut Zainuddin, bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jadi landasan KPU Kota Malang memberikan hak pilih kepada disabilitas mental.
“Pertanyaannya siapa yang mendefinisikan orang itu gila, selama tidak ada keterangan surat dari dokter kita (KPU) tidak bisa mendefinisikan hal itu,” sambung dia.
Maka, penyelenggara pemilu akan melayani setiap warga yang mendatangi TPS (tempat pemungutan suara). Pihaknya tidak akan menghalangi jika ada warga diklaim ODGJ namun tanpa ada bukti tertulis.
“Kalau hanya katanya, KPU tidak bisa menjadikannya dasar, berdasarkan kata orang. Selama ada surat keterangan dokter yang menangani atau yang membidangi tidak layak menggunakan hak pilih maka kami akan patuhi,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)