MALANGVOICE– KPU Batu memberikan batasan-batasan kepada para kontestan pemilu berkaitan dengan penyelenggaraan kampanye.
Ketentuan aturan kampanye dituangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina menuturkan, hingga saat ini kegiatan kampanye sudah berjalan dua minggu. Masih ada waktu tersisa selama 44 hari sampai dengan 23 November 2024. KPU Batu berpedoman pada PKPU nomor 13 tahun 2024 dalam melaksanakan seluruh tahapan kampanye, mulai pengenalan, citra diri dan ajakan untuk memilih.
Ciptakan SDM Unggul, Mas Gum Janjikan Beasiswa Kuliah kepada Pelajar Ponpes
“Tentunya dalam periode tersebut ada beberapa hal yang dilarang dan tidak diperbolehkan,” imbuh Marlina.
PKPU Nomor 13 menjadi pedoman mutlak dalam masa kampanye ini. Didalamnya mengatur berbagai jenis metode kampanye, seperti kampanye tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, pemasangan APK serta iklan kampanye.
“Di dalam PKPU tersebut, turut mengatur titik APK boleh dipasang dimana, ukurannya seberapa semuanya telah diatur dengan jelas,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu, Tenti Yuana menambahkan, sosialisasi PKPU 13 dilakukan agar seluruh rangkaian kampanye di Kota Batu berjalan aman dan lancar tanpa permasalahan berarti. Dimana dalam PKPU tersebut membahas tuntas soal kampanye Pilkada.
Cak Nur-Heli Komitmen Kembangkan Wisata Berbasis Konservasi Lingkungan
Dalam PKPU itu mengatur siapa saja yang berhak dan yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. “Pihak-pihak yang berhak ikut kampanye menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 diantaranya adalah parpol, paslon, gabungan parpol, tim, peserta kampanye, relawan dan pihak lain sesuai ketentuan,” kata Tenti.
Sementara, pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye diantaranya seperti pejabat BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dan perangkat desa dan kelurahan.
“Kemudian menurut Pasal 57 ayat (3) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak,” imbuh Tenti.
Sementara itu, bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024, menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Diantaranya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Lalu, untuk larangan pelaksanaan kampanye terkait Pilkada 2024, sesuai ketentuan dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat sejumlah hal yang dilarang. Diantaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Lalu menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, paslon gubernur-wakil gubernur, paslon bupati-wakil bupati, paslon walikota-wakil walikota dan parpol.
“Selain itu melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan parpol,” tuturnya.
Selain itu, dalam kampanye juga dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Termasuk juga larangan merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye.
“Serta dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. Selain itu, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” pungkas dia.(der)