MALANGVOICE – Ketua KPU Batu, Rochani, menerima edaran terbaru dari Kementrian Keuangan RI terkait honor penyelenggara Pilkada. Penetapan honor ini, ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan usul KPU sendiri.
Dikatakan Rochani, penetapan standar ini diberlakukan untuk seluruh KPU yang menyelenggarakan Pemilu, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada. Dengan adanya standar honorarium ini, penyelenggara tidak diperbolehkan lagi menerima honor lain.
“Dulu ada uang honor dan ada uang pokja (kelompok kerja, red). Nah sekarang honor sudah distandarkan, tapi uang pokja tetap boleh. Uang pokja ada kenaikan, dulu Rp 500 ribu, sekarang untuk Pengara naik jadi Rp 2 juta,” papar Rochani.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk Petugas Pemilihan Kecamatan, tiap bulan akan diberi honor Rp 1.850 juta untuk ketua, dan Rp 1,6 juta untuk anggota. Nominal ini sama dengan pengajuan KPU Batu.
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) turun dari angka yang diajukan KPU. Dari Rp 1,250 juta untuk Ketua PPS, terealisasi hanya Rp 900 ribu, sedangkan anggota PPS masing-masing mendapat Rp 850 ribu.
“Kemudian honor untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) mendapat honor Rp 500 ribu untuk ketua, dan Rp 450 ribu untuk anggota. Padahal yang kami ajukan sebesar Rp 550 ribu untuk ketua,” imbuhnya.
Untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) juga mendapatkan honor lebih. Dari pengajuan awal Rp 400 ribu, menjadi Rp 800 ribu. Kemudian Linmas, dari pengajuan Rp 300 ribu, menjadi Rp 400 ribu.
“Perlu diketahui, standar honor ini adalah batas tertinggi, artinya hasilnya berapa itu dikembalikan ke kemampuan daerah. Kalau dari kami, akan mengusahakan honor yang maksimal,” tandasnya.