MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi anggota DPRD Kabupaten Malang, Selasa (14/8).
Komisi antirasuah itu bukan dalam menggeledah atau memeriksa kasus, melainkan menggelar sosialisasi elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN).
Spesialis LHKPN KPK, Dian Widiarti, mengatakan kegiatan sosialisasi e-LHKPN ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk anggota DPRD.
“Sebenarnya untuk LHKPN kan paling lambat setiap 31 Maret, namun karena ada perubahan sistem, dari manual ke elektronik, maka sosialisasi baru bisa dilakukan sekarang ini,” ungkap Dian.
Dengan adanya e-LHKPN ini, setiap pejabat negara tidak perlu repot-repot untuk melakukan pelaporan harta kekayaannya. Hanya cukup memasukkan data ke aplikasi yang sudah disiapkan.
“Jika dahulu, setiap kali ada kenaikan tingkat, mutasi atau promosi jabatan, pejabat negara yang bersangkutan harus melakukan LHKPN dengan manual, namun dengan e-LHKPN ini cukup satu kali dalam setahun, karena data basenya sudah ada. Jadi lebih efisien dan murah, tidak perlu biaya untuk foto copy dan membawa-bawa berkas yang bertumpuk,” jelasnya.
Akan tetapi, tambah Dian, untuk akurasi kebenaran data menyangkut harta kekayaan dan hutang yang dilaporkan oleh pejabat negara, tergantung kepada integritas personalnya. KPK akan tetap melakukan pengecekan ke lapangan.
Setelah dilaporkan melalui e-LHKPN, daftar kekayaan dan hutang pejabat negara akan diumumkan.
“Kalau menyangkut kebenaran data, itu kembali pada kejujuran individu, namun nanti ada tim lain di KPK yang akan memverifikasi dan melakukan audit. Datanya nanti bisa dilihat setelah diumumkan di web site : acch.kpk.go.id atau di elhkpn.kpk.go.id.,” pungkasnya.(Der/Aka)