MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (17/9).
Tim komisi anti-rasuah itu tiba di Polresta Malang Kota dengan membawa beberapa perlengkapan dan langsung masuk ke Ballromm Sanika Satyawada.
Baca Juga: Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Lokasi Kebakaran Pasar Comboran Kota Malang
Cerita Berkah di Balik Warteg Sederhana, Bantu Bagi Makanan Gratis Puluhan Tahun
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam pemeriksaan ini ada 7 orang yang dipanggil.
Ketujuh orang itu antara lain BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I.
“Hari ini Selasa (17/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur,” katanya dalam keterangan singkat kepada awak media.
Pemeriksaan saksi ini sebagai tindak lanjut penetapan 21 tersangka tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dari ke-21 orang tersangka, empat diantaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka yang memberikan suap.(der)