MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dalami dugaan tindakan pidana korupsi (TPK) di Pemkot Batu. TPK itu berupa gratifikasi pada masa anggaran 2011-2017.
Pada hari Senin (22/03) KPK memeriksa empat saksi di Balai Kota Among Tani Batu. Dua dari wiraswast dan dua dari Pemkot Batu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ada satu saksi yang tidak menghadiri pemeriksaan. Saksi itu adalah Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah.
“Saksi tidak hadir waktu pemeriksaan. Penjadwalan ulang dilakukan,” jelas Ali (23/03).
Tiga saksi lainnya sebagai berikut, Direktur PT. Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo; Sekda Pemkot Batu, Zadim Efisiensi; PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu/PPK pekerjaan Pembangunan pasar kota batu tahap 1 dan Renovasi rumah dinas wali kota, Nugroho Widhyanto.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang. Uang itu diberikan kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi,” tandas Ali.(der)