MALANGVOICE – Kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu yang mendasari Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19, di dalam kebijakan PPKM darurat ini sendiri lebih ketat dibandingkan PSBB lalu. Terbukti dengan pusat perbelanjaan hingga rumah ibadah diputuskan tutup sementara.
Meski begitu, jika kebijakan ini tidak didukung dengan kesadaran masyarakat, maka akan sulit untuk mendapatkan hasil.
Hal itu terungkap dalam Virtual Dialog oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (6/7) dengan mengundang Advisor Menko Manivest, Dr Damar Susilaradeya dan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam kesempatan itu, Dr Damar menyampaikan bahwa protokol kesehatan (Prokes) itu harga mati. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak menerapkan prokes di masa pandemi covid-19. Dilihat dari data kasus pasca Idul Fitri, kata dia justru terus meningkat tajam jika dibanding pasca Nataru.
“Laju penularannya terus meninggi, tiap harinya 3 kali lebih cepat jika dibandingkan pasca Nataru. Sebab memang masih ada mobilitas yang tinggi waktu Idul Fitri itu,” ujarnya.
Didukung dengan munculnya varian baru berjenis delta, membuat lonjakan kasus covid-19 yang ada di Indonesia maupun negara lain lebih ekstrim.
Dari situ, Dr Damar menghimbau kepada masyarakat agar taat dan membantu menekan laju penyebaran covid-19 dengan tetap di rumah saja.
“Dengan melindungi diri sendiri, anda juga melindungi orang lain. Jadi untuk itu, kita perlu saling melindungi dengan tinggal berlindung di rumah saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat pihaknya akan melakukan tindakan preemtif dan preventif.
Namun menurut Ahmad yang menjadi permasalahan utama selama ini terkait pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap kebijakan PPKM Darurat tersebut.
“Tentu jika sudah mengerti, maka pemberlakuan penyekatan yang kita lakukan juga tidak ada komplain. Kan sudah ada aturan pembatasan di sektor esensial dan kritikal. Sehingga jika memang tidak membawa SIKM ya memang gak bisa lewat,” ucap dia.
Saat ini, Polri telah menggelar operasi Aman Nusa II dengan 4 tujuan. Mulai dari penanganan penyebaran COVID-19 selama PPKM darurat, pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin covid-19, pengamanan pelaksanaan vaksin, terakhir penegakan hukum tindak pidana.
“Sementara, untuk upaya penegakan hukum akan lebih diarahkan pada tempat yang memberikan ruang terjadinya kerumunan seperti warung makan misalnya. Jika ada yg masih melayani makan di tempat, maka bisa ditindak tegas,” tandasnya.(der)