KPAI Pastikan Proses Hukum Kasus Perundungan Siswa SMP Sesuai Aturan

MALANGVOICE – Kasus perundungan siswa SMPN 16 Malang mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sejumlah perwakilan KPAI ini pun mendatangi Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/2) untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan. Diketahui sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, mereka adalah WS dan RK.

“Perkembangan penanganan kasus apakah sudah level mana. Memang karena ini yang diperiksa anak dan di bawah 13 tahun. Sehingga pendekatannya memang harus dengan sistem peradilan pidana anak,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

Selain itu, KPAI juga meminta korban, MS juga diambil keterangan oleh polisi. Hal itu dirasa sebagai kunci kasus ini bisa terungkap dengan jelas. Namun, sekali lagi Retno menyarankan agar menunggu kondisi korban benar-benar sudah baik.

“Karena selama ini kan keterangannya hanya dari keluarga korban. Maka itu perlindungan terhadap korban sangat perlu. Sebisa mungkin tidak ada tekanan dari mana pun,” ujarnya.

Selama ini KPAI melihat prosedur yang sudah dilakukan Polresta Malang Kota. KPAI menilai kinerjanya sudah bagus dan perlu diapresiasi.

“Kami apresiasi pihak kepolisian meski pun awalnya tidak ada pelaporan tapi betul-betul mau menangani ini dengan serius,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait, menyatakan, pekan depan akan diupayakan rekronstruksi untuk menguatkan proses hukum.

“Mudah-mudahan bisa mendapat fakta dan membantu penyidikan,” tandasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait