Kota Malang Terapkan PPKM Darurat, Mall Ditutup Dilarang Makan di Warung

Wali Kota Malang, Sutiaji, Didampingi Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, dan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat diwawancarai awak media di balai kota malang, (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang benar-benar membatasi kegiatan masyarakat yang potensi menimbulkan kerumunan. Mall sementara ditutup, bahkan mumcul larangan makan di tempat. Kafe, restoran dan warung-warung diwajibkan take away.

Kebijakan Pemkot Malang tersebut menyusul sikap mengikuti kebijakan pemerintan pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji usai melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual di Balai Kota Malang.

“Kami selaku kepala daerah, apa yang telah diputuskan pusat kami jalankan. Apalagi kebijakan ini berkaitan dengan masalah pengendalian penyebaran Covid-19 yang dirasa telah mengalami peningkatan yang fluktuatif,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (1/7) malam.

Dalam penerapan PPKM Darurat ini akan lebih ketat dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya. Hal itu terlihat dari salah satu poin yang menegaskan bahwa mall akan ditutup sementara selama masa berlaku PPKM Darurat.

“Sebab di pintu masuk (perbatasan wilayah) ada pengawalan. Kemudian, ditambah penguatan PPKM Mikro. Ini yang benar-benar ditekankan, pengaturan lalu lintas orang di tingkat RT/RW dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” tuturnya.

Selain itu, terkait jam malam nanti juga akan diberlakukan dengan ketentuan aktivitas berhenti pada pukul 20.00 untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

“Istilahnya bukan jam malam. Tapi aktifitas berhenti pada pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Untuk Mall tutup sementara selama PPKM Darurat,” terangnya.

Lalu, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti pada restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) hanya menerima delivery atau take away dan tidak diperbolehkan menerima makan di tempat atau bisa dibilang Dine-In.

“Ini semua tidak boleh makan di situ (warung makan atau restoran), tapi take away. Hal itu dilakukan karena ditengarai penyebaran Covid-19 varian baru sangat cepat hanya butuh waktu 10-15 detik. Sehingga ketika membuka masker saat makan ditengarai akan menjadi kesempatan penyebaran Covid-19,” ucap dia.

Namun untuk detail secara teknis skema penyekatan di daerah perbatasan, pria nomor satu di Kota Malang itu masih akan melakukan rapat kordinasi (Rakor) dengan dua daerah lainnya di Malang Raya.

“Malam ini sekitar pukul 19.30 kami akan adakan rapat koordinasi bersama Forkopimda provinsi Jawa Timur. Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi bahwa Covid-19 tidak bisa dianggap remeh. Sehingga perlu bersama-sama menanganinya,” tandasnya.(end)