PPKM Darurat Diberlakukan, Tempat Wisata di Kabupaten Malang Ditutup 14 Hari

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang menginstruksikan seluruh pengelola wisata menutup tempat wisata menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Made Arya Wedhantara mengatakan, pihaknya memang masih menunggu surat resmi dari Mendagri tentang kebijakan penutupan tempat wisata.

Hanya saja, lanjut Made, jika PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 – 20 Juli mendatang, maka Pemkab Malang bakal mengintruksikan seluruh tempat wisata untuk tidak beroperasi terlebih dahulu.

“Surat edaran akan segera kami buat, dan akan kami dikirim ke seluruh pengelola wisata,” tegas pria yang baru dilantik menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Malang itu.

Menurut Made, aturan PPKM Darurat termasuk dikeluarkan untuk membatasi kegiatan masyarakat, utamanya di tempat yang biasa berpotensi terjadi kerumunan seperti di wisata.

“Kami berharap dengan penutupan tempat wisata ini situasi penyebaran Covid-19 bisa terus melandai dan tempat wisata akan diperbolehkan buka kembali. Untuk itu, kami berharap semuanya mentaati aturan itu. Kalau situasi sudah normal, pasti juga akan diizinkan buka lagi,” tandasnya.(end)