MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mendaftar jumlah korban robot trading ATG pada Senin (13/3) berjumlah 1.361 orang. Laporan itu dicatat hingga pukul 10.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto, mengatakan, dari seluruh laporan itu berasal tak hanya di Indonesia saja, namun juga dari luar negeri.
“Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri seperti dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak,” jelas Eko.
Seluruh laporan ini masuk ke hotline yang disediakan Polri, yakni pada nomor 081137802000.
Baca Juga: Member ATG Beri Dukungan Wahyu Kenzo Lewat Papan Bunga
Ketua DPRD Kota Malang Raih PWI Jatim Award 2023
“Seluruh korban yang melapor diwajibkan membawa bukti pendukung. Sedangkan korban di luar negeri harus juga melapor ke Interpol,” jelasnya.
Diperkirakan jumlah korban robot trading ATG yang menyeret Wahyu Kenzo ini akan terus bertambah. Sementara polisi juga melanjutkan pemeriksaan saksi dan menyita aset yang dimiliki crazy rich asal Surabaya itu.
Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp9 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(der)