MALANGVOICE- Dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh pemilik Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, Gunadi alias GY, kini merambah ke ranah administratif. Setelah sebelumnya menempuh jalur pidana, korban Maya Tri Utami (27) resmi melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/6).
Dalam laporannya, Maya meminta OJK meninjau legalitas dan izin operasional koperasi tersebut. Ia menuding koperasi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pemilik, hingga mengakibatkan hilangnya hak atas rumah warisan orangtuanya.
“Koperasi ini tidak menjalankan prinsip koperasi sebagaimana mestinya. Akta pengakuan utang bahkan ditandatangani oleh anak pemilik koperasi, Gunadi, yang jelas-jelas bukan pengurus sah menurut AD/ART,” kata Maya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).
Jelang Porprov IX Jatim 2025, Tim Akuatik Kota Malang Matangkan Persiapan Hadapi Lawan Berat
Maya menilai, koperasi seharusnya menjadi wadah perlindungan bagi anggotanya, bukan alat untuk praktik manipulatif. Ia mendesak OJK turun tangan dan jika perlu mencabut izin koperasi tersebut.
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat lain bisa jadi korban berikutnya,” ujar Maya, warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Lewat kuasa hukumnya, Subagyo, Maya turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti pelunasan utang, akta pengakuan utang, bukti transfer senilai Rp1,3 miliar dari hasil penjualan sawah, serta salinan SHM 1142—sertifikat rumah yang diduga dibalik nama secara ilegal.
Menurut Subagyo, koperasi seperti ini beroperasi tanpa akuntabilitas yang jelas, padahal berkutat di ranah keuangan masyarakat.
“Ayah klien kami saat menandatangani perjanjian itu sedang sakit parah. Tapi koperasi tetap memproses pinjaman. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan etika kelembagaan,” tegasnya.
Namun OJK menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh atas koperasi seperti KSU Unggul Makmur. Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa hanya 21 koperasi di Indonesia yang berada langsung di bawah pengawasan OJK.
“Koperasi seperti ini wewenangnya ada di Diskopindag atau Dekopinda. Kami sudah arahkan korban untuk melapor ke instansi terkait,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pinjaman almarhum Solikin—ayah Maya—kepada KSU Unggul Makmur senilai Rp700 juta pada 2016. Sertifikat rumah dijadikan jaminan. Namun meski pinjaman telah dilunasi pada 2018, sertifikat rumah tak kunjung dikembalikan. Belakangan, sertifikat tersebut diketahui telah berpindah nama menjadi milik GY.
Kasus ini kini sedang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mendalami unsur pidana. Sementara itu, Maya berharap jalur hukum yang ia tempuh—baik pidana maupun administratif—dapat membuka jalan untuk mengembalikan hak keluarganya atas rumah yang kini ditempati orang lain.(der)