MALANGVOICE – Sidang lanjutan kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) berlanjut di PN Malang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Rabu (11/10).
Total ada lima saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arief Karyadi. Mereka bersaksi menjadi korban para terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfriq alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu Alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Salah satu saksi, Elen Fredika Setiawan (29), bercerita kronologis awal ia masuk dalam investasi trading yang dilakukan terdakwa. Sampai akhirnya ia merugi mencapai Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ambon Fanda Kecewa dengan Vonis Hakim
Terdakwa Kericuhan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara, 15 Hari Lagi Bebas
“Saya masuk pada 2022 lalu, janjinya ada keuntungan yang didapat. Tapi malah tidak bisa diambil dana yang masuk,” kata Elen.
Pria asal Bandung ini juga bersaksi ada sekitar 18 orang lain member ATG yang mengalami hal serupa. Bahkan jika ditotal dana yang tersangkut mencapai Rp38 miliar.
“Saat di persidangan tadi selain bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan bahwa ingin, uang kami kembali, itu saja,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Sri Yuniarti menjelaskan, saksi ini dihadirkan dan memberikan keterngan untuk menguatkan dakwaan.
“Jadi kita hadirkan saksi 5 orang semuanya member ATG dan kebutuhan untuk ngorek di perkara sudah dilakukan oleh tim JPU,” imbuhnya.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Selain pasal TPPU, kami juga mendakwa dengan Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.(der)