Kuasa Hukum Ambon Fanda Kecewa dengan Vonis Hakim

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan dan Rony Alexander. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kuasa hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan mengaku kecewa dengan putusan hakim, Arief Karyadi saat membacakan vonis di PN Malang, Rabu (11/10).

Ambon Fanda bersama delapan terdakwa lain kasus kericuhan dan pengerusakan Kantor Arema FC dengan hukuman penjara 9 bulan. Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, namun Adhy mengaku vonis yang dijatuhkan tidak adil.

“Kami kecewa dengan putusan hakim. Karena selama persidangan tidak ada saksi yang bilang Ambon di lokasi. Alat bukti hanya potingan video saja,” kata Adhy didampingi tim kuasa hukum lain, Rony Alexander.

Baca Juga: Terdakwa Kericuhan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara, 15 Hari Lagi Bebas

Kapolda Jatim Tinjau Pembangunan Gedung Baru Polresta Malang Kota: Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kuasa hukum Ambon Fanda, Rony Alexander membacakan vonis putusan di depan PN Malang. (deny/MVoice)

Selanjutnya, kuasa hukum dan terdakwa akan berdiskusi menentukan sikap atau langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.

“Tentu langkah selanjutnya kami akan pikir-pikir. Karena kami perlu berdiskusi dengan keluarga dan terdakwa,” lanjutnya.

Ditambahkan Rony, kliennya Ambon Fanda seharusnya bisa diputus bebas.

“Seharusnya onslag, yaitu melakukan penghasutan tetapi tidak naik pidana. Bebas lepas dari dakwaan, karena bukti semua saksi yang diajukan JPU sama sekali tidak ada ikatan,” imbuhnya.

Diketahui Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut pasal 160 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun.

Kemudian untuk keenam terdakwa lainnya, yakni Andika Bagus Setiawan, Adam Rizky Satria, Moch Fauzi, M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia dituntut pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 bulan penjara.

Dengan vonis yang dijatuhkan hakim, artinya para terdakwa akan bebas 15 hari ke depan karena dikurangi masa tahanan selama 8 bulan 15 hari sejak akhir Januari 2023.(der)