Korban KSU Unggul Makmur Minta Bantuan Kapolri Selesaikan Kasusnya

MALANGVOICE- Maya Tri Utami, korban dari kasus pemilik KSU Unggul Makmur meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memohon Kapolri bisa membantu menyelesaikan kasus yang sudah lama membelitnya.

Pada Jumat (31/10), Maya datang ke UMM saat ada kunjungan Kapolri. Ia membawa spanduk kuning dengan tulisan “Pak Kapolri Kami Mohon Keadilan”. Namun upaya dirinya bertemu Kapolri dihalangi petugas yang berjaga, Maya pun mengaku kecewa.

Polresta Malang Kota Gandeng Media Bangun Sinergitas Ciptakan Suasana Kondusif

Kendati demikian Polresta Malang Kota langsung merespon aksi Maya dengan menjadwalkan pemeriksaan kembali saksi pelapor dan korban, Kamis (6/11) pekan ini.

“Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran ke Bapak Kapolri. Kemudian saya dibawa ke Polresta Malang Kota, disampaikan penyidik katanya sudah dipanggil dua kali, dan suratnya kembali ke penyidik, katanya suratnya salah alamat,” ujar Maya kepada awak media, Senin (3/11).

Diketahui Maya melaporkan GY alias Gunadi ke Polresta Malang Kota dengan dugaan penipuan penggelapan. Ia merasa aset yang dijaminkan ke KSU Unggul Makmur disalahgunakan sehingga dirinya dan keluarganya saat ini merasa kesusahan dan diusir dari kediamannya.

Maya datang didampingi keluarganya, menyerahkan bukti-bukti berupa salinan akta pengakuan utang, bukti transfer pelunasan, dan dokumen sertifikat sebelum serta sesudah balik nama.

Sertifikat rumah orang tuanya dijadikan jaminan pinjaman Rp700 juta pada 2016. Tapi utangnya sudah dilunasi pada 2018 lewat hasil penjualan sawah Rp1,3 miliar. Sertifikat sudah diroya tahun 2019, tapi tidak dikembalikan. Malah diketahui dibalik nama ke Gunadi tahun 2022.

Lebih mengejutkan, balik nama itu diduga dilakukan saat Solikin tengah sakit keras di RSSA Malang. Sebelumnya, Gunadi sempat datang ke rumah sakit dan meminta ayah Maya tanda tangan, berdalih untuk pelunasan. Ternyata surat itu persetujuan jual beli. Padahal ayahnya dalam keadaan sakit berat.

Ia mengatakan, aksi keberaniannya itu untuk memperjuangkam hak keluarganya yang saat ini sedang dikuasai pihak lain. Aset keluarga yang menjadi satu-satunya milik keluarga, lepas dari tangan melalui cara yang menurutnya melawan hukum.

“Saya orang kecil, tapi saya berani karena yang saya perjuangkan ini hak keluarga saya. Saya hanya ingin perkara ini bisa segera selesai, dan bisa mewujudkan rasa adil bagi kami dan keluarga,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk notaris yang diduga memproses dokumen balik nama tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan kami, dan proses penyelidikan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkap Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gunadi alias GY, Gunadi Handoko menyebut pihaknya telah menyerahkan semua proses ke pihak kepolisian. “Karena kami sudah menyampaikan ke pihak kepolisian, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait