MALANGVOICE – Polda Jatim menyediakan saluran siaga untuk memudahkan proses penyelidikan dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Julianto Eka Putra (JEP).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, hingga kini sudah ada delapan pengadu perkara eksploitasi ekonomi melalui saluran siaga.
Sebelumnya ada enam orang yang mengadukan melalui Polda Bali yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
“Melalui saluran siaga 8 orang. Pertama pada 12 Juli sebanyak 5 orang. Kemudian 13 Juli ada 2 orang dan 14 Juli ada 1 orang,” tutur Dirmanto.
Para pengadu membeberkan bentuk perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JEP. Tindakan itu diterima pengadu saat masih bersekolah di SMA SPI. Seperti yang diungkap EE, salah satu pengadu. Ia disuruh membersihkan aliran sungai, mengangkut batu maupun pasir, mencangkul sawah hingga disuruh menjadi sales competition.
Pengakuan lainnya disampaikan pengadu berinisial STHN. Pelajar SMA SPI angkatan 11 itu, dijadikan pemandu wisata Kampung Kids, salah satu unit usaha yang ada di dalam area sekolah. STHN dipekerjakan untuk menyiapkan segala kebutuhan tamu yang berkunjung.
Dirmanto menambahkan, pengadu lainnya berinisial KTU angkatan 9 dan IA. Namun IA tidak sampai lulus. Mereka berdua disuruh membangun Kampung Kids. Diduga praktik eksploitasi ekonomi dilakukan sejak 2019 lalu oleh JEP, yang kini ditetapkan terdakwa atas kasus pelecehan seksual.
Ia mengatakan, pengadu bisa menghubungi saluran siaga yang disediakan Polda Jatim melalui nomor 089-534-377-7548. Bisa juga melalui Polres Batu dengan nomor 082-328-031-328. Layanan ini disediakan bagi korban eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan JEP. Sehingga bisa mempercepat proses hukum agar perkara ini segera menemukan titik terang.
“Kami terus membuka hotline, melalui nomor yang disebutkan tadi,” imbuh Dirmanto.(der)