Kondisi Korban Pencabulan dan Penganiayaan Membaik

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Proses hukum kasus Pencabulan dan Penganiayaan siswi SD di Blimbing, Kota Malang terus berjalan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, korban sudah bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Hal itu dikarenakan kondisi psikis korban yang sebelumnya terguncang, perlahan mulai membaik. Sehingga korban sudah bisa memberikan keterangan.

“Korban alhamdulillah sudah bisa kita mintai keterangan, kita juga bisa melakukan pemeriksaan, dengan didampingi kuasa hukum dan ibu dari pada korban,” ujarnya, Senin (29/11).

Hasil dari pemeriksaan petugas kepolisian kepada korban sudah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.

“Dari keterangan korban tidak ada yang berbeda dengan apa yang sudah kita sampaikan sebelumnya di media, itulah kejadian sebenarnya,” kata dia.

Rencananya setelah berkas kasus pencabulan dan penganiayaan yang dikumpulkan pihak Polresta Malang Kota usai, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.

“Pertama kita pemberkasan dulu tahap satu ya, kita minta koreksi kepada kejaksaan. Apabila ada kekurangan kita akan segera lengkapi dan secepatnya. Kalau bisa hari ini ya hari ini kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” terangnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota memeriksa 10 terduga pelaku, dari situ, ditetapkan 7 tersangka yang satu diantaranya merupakan tersangka pencabulan.(der)