Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Menawan Diapresiasi Granat

Kota Malang Memilih Pemimpin

Sekretaris Granat Kota Malang, Fahmi Katili. (Istimewa)
Sekretaris Granat Kota Malang, Fahmi Katili. (Istimewa)

MALANGVOICE – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika kian meresahkan masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Malang. Hal ini menjadi perhatian penuh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Dr Ya’qud Ananda Gudban – H Ahmad Wanedi.

Pasangan calon dengan sebutan Menawan (Menangkan Nanda – Wanedi) ini memasukkan aksi pencegahan peredaran narkoba dalam salah satu programnya. Melalui program bertajuk “Menawan Anti Narkotika”, pasangan ini menunjukkan komitmennya menjadikan Kota Malang bebas narkoba.

Ya’qud Ananda Gudban mengatakan, Malang sebagai kota wisata yang banyak dikunjungi para pendatang serta banyak tempat hiburan malam berpotensi sebagai tempat peredaran narkoba.”Program Menawan Anti Narkotika ini berdasarkan keluhan masyarakat yang khawatir akan peredaran narkoba di kalangan masyarakat utamanya kawula muda,” kata Mbak Nanda, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, saat agenda blusukkan ke masyarakat, banyak orang tua yang resah perihal peredaran narkoba. Mereka, lanjut Mbak Nanda, takut jika anaknya terlibat dalam kubangan hitam narkoba yang membahayakan itu.

“Banyak masukan dan keluhan dari masyarakat khususnya para orang tua. Mereka khawatir anaknya terjerat dalam narkoba,” tukasnya.

Diketahui, selama ini belum ada regulasi di tingkat Kota Malang yang melindungi warganya dari bahaya Narkotika. Peraturan Daerah (Perda) anti narkoba untuk memperkuat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak hanya itu, Peraturan Wali Kota Malang No 40 Tahun 2013 sudah kadaluarsa sejak tahun 2015 lalu, sehingga kedepan perlu ada program yang tegas untuk Anti Narkoba.

“Dari sektor regulasi saja belum ada aturan tegas soal pencegahan narkoba di Kota Malang. Tentunya ini perlu mendapat perhatian penuh mengingat bahaya narkoba ini cukup memprihatinkan,” tukasnya.

Selain itu, Pemkot Malang kedepan harus menandatangani kerjasama dengan Polres Malang Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang serta berbagai organisasi seperti Granat, GANN, Gepenta, dan sebagainya untuk memberantas narkotika bersama-sama.

“Karena itu kami memasukkan program pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika Ini sebagai program prioritas,” pungkasnya

Sementara itu, apresiasi datang dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Malang yang langsung menyambut baik program dari Paslon yang lekat dengan sebutan Menawan tersebut.

Sekertaris Granat Kota Malang, Fahmi Katili, mengatakan, sejauh ini dukungan Pemerintah Kota Malang dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika masih sangat minim. Belum adanya regulasi dalam bentuk Perda sebagai penguat undang-undang narkotika di Kota Malang menguatkan hal tersebut.

“Apalagi Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2013 tentang P4GN itu sudah kadaluarsa dan perlu diganti. Tapi hingga kini belum ada,” kata Fahmi Katili.

Dijelaskan, hingga saat ini baru pasangan Nanda – Wanedi saja yang mendeklarasikan program untuk melawan dan mencegah peredaran narkotika di Kota Malang. Hal ini menunjukkan jika Paslon Menawan ini sudah melihat potensi bahaya di masa mendatang jika bahaya laten narkotika tidak segera ada penindakan teemasuk dari Pemkot Malang.

“Granat cukup mengapresiasi program Paslon Menawan yang khusus ingin memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di Kota Malang,” tukasnya.

Karenanya, Granat mengimbau kepada Paslon Nanda – Wanedi agar berani membuat kontrak politik dengan masyarakat terkait dengan komitmennya dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika.

“Kontrak politik ini cukup penting, dimana nanti masyarakat bisa menagih secara langsung program tersebut jika Palson Menawan dipercaya menjadi pemimpin Kota Malang,” pungkasnya.(Coi/Aka)