MALANGVOICE – Komisi A DPRD Kabupaten Malang mengimbau pemerintah desa agar tidak menggunakan APBDes untuk penyertaan modal. Pasalnya, banyak temuan di lapangan bahwa penyertaan modal tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
Anggota Komisi A, Zia Ulhaq, mengatakan, penyertaan modal kerapkali macet, seperti di sektor simpan pinjam koperasi atau jual beli pupuk subsidi. Kendati, kata dia, statusnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Temuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, banyak yang macet. Bumdes tujuannya untuk menghasilkan pendapatan lain untuk desa, bukan sebaliknya,” kata dia, kepada MVoice, Sabtu (23/9).
Apalagi, tidak sedikit kebijakan penyertaan modal tersebut belum dibarengi dengan Peraturan Desa (Perdes). Namun, tidak semua desa memiliki Bumdes, akan tetapi hal tersebut patut dihindari.
Pihaknya lebih menyarankan Bumdes fokus pengembangan wisata berbasis desa. Keberhasilan Desa Pujon Kidul mengembangkan wisata desa patut dicontoh desa-desa lain. Pemerintah desa, lanjut dia, harus lebih kreatif dan menggali potensi di desanya.
“APBDes yang digunakan untuk pengembangan potensi desa dampaknya lebih terasa dan ini bagus untuk kemandirian desa ke depannya,” jelasnya.
Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap dua hampir sepenuhnya tersalurkan ke desa. ADD sendiri menjadi wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan, Dana Desa di Badan Keuangan Daerah.
“Kami harap, ADD dan DD mampu dimanfaatkan sebaik mungkin. Selain untuk kepentingan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” papar dia.
Pihaknya juga meminta Inspektorat agar meningkatkan pengawasan dalam penggunaan APBDes, sehingga tidak ada lagi kasus penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang di desa.(Der/Yei)