Komisi B Dalami Aduan Pedagang Pasar Blimbing, Retribusi Jalan tapi Pasar Mengenaskan

MALANGVOICE- Komisi B DPRD Kota Malang bakal berkoordinasi dengan BPK dan ahli hukum terkait aduan dari pedagang Pasar Blimbing.

Aduan pedagang itu diterima Komisi B pada Kamis (28/8). Mereka mengadu karena merasa penarikan retribusi rutin dilakukan tapi minim perbaikan di pasar.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, penarikan retribusi pedagang di pasar seharusnya sejalan dengan pelayanan dari Pemkot Malang, dalam hal ini kewenangan Diskopindag. Akan tetapi di Pasar Blimbing masih ada PKS dengan pihak kedua yang belum selesai sehingga APBD tidak bisa dianggarkan untuk perbaikan pasar.

Atasi Kebocoran, Dishub Kota Batu Alihkan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga

“Kami akan berkonsultasi dengan BPK terkait pemeliharaan pasar ini. Apakah APBD bisa masuk ke Pasar Blimbing. Karena di sana sudah 15 tahun gak ada perawatan, kondisinya sudah mengenaskan,” ujarnya.

Bayu sendiri belum mendalami regulasi mengenai penarikan retribusi pedagang saat ada PKS yang masih berjalan dengan pihak kedua.

Dalam aduan pedagang, diketahui pada 2024 lalu per hari tercatat ada Rp3,5 juta retribusi yang masuk dari 1.200 pedagang.

“Ya tapi timbal baliknya ke pasar tidak ada,” lanjutnya.

Politisi PKS itu menyebut ada beberapa opsi yang mungkin bisa dilakukan Pemkot Malang untuk menyelesaikan permasalahan di Pasar Blimbing. Salah satunya adalah keberanian memutus PKS yang masih berjalan 15 tahun ke depan. Hal ini menurutnya juga telah menjadi rekomendasi Pansus DPRD Kota Malang beberapa tahun lalu.

“Pemerintah harus punya keberanian putus kerja sama dengan pihak kedua itu, gugat aja. Kalau gugat semisal kalah kan kalau ada kompensasi bukan uang pribadi. Nah, kalau sudah selesai bisa bangun kembali pasar lewat APBD atau APBN,” ujar Bayu.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait