Komisi A DPRD Jatim Pantau Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Kota Malang 2024

MALANGVOICE – Ketua Komisi A DPRD Jatim, Adam Rusydi berkunjung ke Polresta Malang Kota, Selasa (27/8). Kunjungan itu untuk mengecek kesiapan Polri dalam pengamanan semua tahapan Pilkada 2024.

Adam didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom beserta Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara.

Adam mengatakan, dari pemaparan Polresta Malang Kota ia melihat pengamanan sudah cukup baik. Termasuk penanganan apabila ada potensi kerawanan meliputi bencana alam maupun kerusuhan.

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Polresta Malang Beri Pengamanan Maksimal

Pj Wali Kota Malang Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pilkada 2024

“Juga proses pelaksanaan KPU dan pengawasan dari Bawaslu sudah efektif meskipun ada bakal paslon jalur independen masih melakukan sengketa,” kata Adam.

Dari semua skema pengamanan itu Adam memberikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota termasuk stakeholder terkait yang sudah berkomitmen menciptakan suasana kondusif selama Pilkada 2024.

“Saya apresiasi karena sudah melakukan langkah antisipasi luar biasa dan menentukan kerawanan. Selain itu ada penjagaan pos polisi di beberapa titik, termasuk bagaimana proses pendaftaran dilakukan,” jelasnya.

“Semoga dengan tahapan dan proses pengawasan bersama akan melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat,” harap Adam.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan, selama tahapan pendaftaran Pilkada 2024 ini sudah menerjunkan 177 personel yang juga tergabung dalam Operasi Mantap Praja Semeru.

Seluruh personel yang terlibat sudah dibekali dengan pemahaman penanganan yang termasuk dalam potensi kerawanan Pilkada.

“Anggota sudah diberi kemampuan menangani masalah dan ilmu beladiri dan melaksanakan pelatihan pra oprasi seperti Sispam Kota,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengaku masa pendaftaran Pilkada 2024 sudah berlangsung mulai hari ini, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).

“Untuk saat ini pendaftaran masih landai. Tapi kami sudah sosialisasikan kepada paslon dan partai untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum mendaftar,” katanya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara, menegaskan saat ini peraturan yang dipakai adalah PKPU nomor 10 terkait jumlah dukungan suara dari parpol.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merujuk pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.

“Bawaslu memastikan KPU sesuai aturan yang berlaku sebagaimana tertuang di PKPU pencalonan nomor 10,” tegasnya.(Der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait