MALANGVOICE – Komdis PSSI membeberkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10).
Insiden ini pecah setelah Arema FC menjamu Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, mengatakan, investigasi dilakukan untuk menentukan sanksi yang membuat ratusan korban jiwa melayang dalam insiden tersebut.
Investigasi pertama soal pelaksaan pertandingan, ia menyebut ada kelalaian dari panpel atau pelaksana pertandingan.
Baca Juga: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Versi Aremania Bisa Lebih dari 125
“Ada juga kesalahan dari ketua panpel dari pertandingan Arema melawan Persebaya. Dan juga kami melihat kesalahan dari security officer atau steward,” kata dia saat konferensi pers di Malang, Selasa (4/10).
Dari investigasi itu kemudian Komdis menggelar sidang dan memutuskan sanksi kepada Arema FC selaku tuan rumah.
“Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan jauh dari home base Malang, dengan jarak 250 km dari lokasi,” kata Erwin.
“Arema juga dikenai sanksi Rp250 juta, pengulangan pelanggaran terkait di atas berakibat hukuman lebih berat,” lanjutnya.
Selain itu, Komdis PSSI juga memberikan sanksi kepada Ketua Panpel pertandingan Arema Vs Persebaya, yakni Abdul Haris.
Abdul Haris dinilai bertanggung jawab besar atas kelancaran pertandingan.
“Dia harus bisa antisipasi kemungkinan yang terjadi. Gagal antisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal disiapkan, pintu seharusnya dibuka tapi ditutup. Kekurangan ini jadi perhatian kami. Soal penerangan juga lampu stadion juga,” ujar Erwin.
Atas hal itu, Komdis memberi sanksi larangan beraktivitas seumur hidup di lingkungan sepak bola. Termasuk kepada security officer Arema, Suko Sutrisno.
“Ada steward mengatur keluar masuk penonton, Suko Sutrisno, tidak boleh aktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegasnya.(der)