MALANGVOICE – Polresta Malang Kota kembali menyita aset tersangka kasus robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Aset terbaru yang disita adalah mobil Toyota Fortuner hitam bernopol N 1318 BS. Mobil itu sudah berada di Polresta Malang Kota pada Ahad (19/3) lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, mobil itu diserahkan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Berhasil Terapkan PBLHS, 20 Sekolah di Kota Malang Dapat Penghargaan Adiwiyata
Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam yang Melanggar SE Wali Kota
“Setelah diserahkan langsung kami amankan dan dipasang garis polisi,” kata Bayu.
Dengan tambahan satu mobil itu berarti ada total empat mobil yang sudah diamankan polisi. Pertama ada BMW M4 warna kuning, Toyota Alphard, dan Kijang Innova, serta terakhir Toyota Fortuner.
Selain itu ada juga lima motor yang ikut diamankan, termasuk Harley Davidson dan Vespa edisi Dior.
Tim penyidik akan terus mendalami aset yang dimiliki Wahyu Kenzo sebagai bahan penyidikan kasus robot trading ATG yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Selain Wahyu Kenzo, polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni Raymond Enovan sebagai founder ATG Malang.
Dari pengakuan Raymond, ia sudah meraup keuntungan Rp10 miliar selama dua tahun menjalani dugaan penipuan robot trading ATG.(der)