Kliennya Dituding Gunakan Surat Palsu, Yayan Minta Polisi Tangguhkan Penyidikan

Advokat Dr Yayan Rianto. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Advokat Dr Yayan Rianto meminta Polres Malang menangguhkan laporan polisi yang dilayangkan untuk kliennya, Ngatipah (58) warga Pakis Kabupaten Malang dan ketiga anaknya.

Ngatipah bersama tiga anaknya bernama Nuriatin (42), Ainun Jariyah (31), dan Jamaadi (39) dilaporkan Sutris ke polisi pada 9 Januari 2023 lalu. Alasannya, Ngatipah dituding menjual tanah warisan seluas 4.800 meter kepada PT BIM untuk perumahan Lavanaa Land seharga Rp1,4 miliar dengan surat pernyataan palsu.

Yayan Rianto mengatakan, objek tanah itu tidak pernah ada masalah sejak dibeli suami Ngatipah, yakni Supari sebesar Rp20 juta pada 2002 lalu dari Sarinten, ibu kandungnya. Namun setelah 20 tahun kini dipermasalahkan Sutris yang juga merupakan saudara kandung Supari.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Periksa Keimigrasian Kru dan Penumpang MV Ocean Odyssey

Sempat Terhenti, Program Sakura STIE Malangkucwcwara Diikuti 23 Mahasiswa Jepang

Padahal saat itu, Sutris bersama keluarga yang lain ikut menyetujui pembelian tanah tersebut dan disaksikan serta ditandatangani Kades Banjarejo saat itu, Suradi Arif.

“Supari membeli tanah itu untuk menutup utang kedua orang tuanya. Namun setelah Supari wafat pada 2021 muncul permasalahan antara saudaranya ini,” kata Yayan, Senin (6/2).

Masalah ini muncul ketika PT BIM ingin membeli tanah itu senilai Rp1,4 miliar selesai PPJB pada Februari 2021. DP pun diberikan kepada Ngatinah sebesar Rp200 juta dan sisanya dibayarkan 15 bulan kemudian.

Melihat hal itu, pihak mengklaim tanah yang dijual itu merupakan tanah orang tuanya dan harus dibagi rata kepada keluarga.

“Sehingga, apabila tanah tersebut dijual kepada PT BIM, mereka minta penjualan tersebut harus dibagi kepada seluruh saudara Supari. Terang saja, ahli waris Supari menolak. Karena tidak ada kesepakatan, Sutris Cs melapor ke Polres Malang. Saat dikonfrontir di Polres Malang, mereka mengaku tidak tahu jual beli itu,” lanjut Yayan.

Karena Itu, Yayan melayangkan surat penangguhan penyidikan ke Polres Malang dan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kepanjen.

“Padahal, surat asli pernyataan jual beli antara Supari dan Sarinten itu, masih ada di tangan Ngatipah. Itu jadi dasar gugatan kami perihal pihak Sutris yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan jual beli tanah antara Supari dan Almh. Sarinten adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sutris Cs, Didik Lestariono SH, mengaku perjanjian awal yang dibuat Kepala Desa dinilai cacat formil.

“Sebab pada saat dikonfrontir di kepolisian, kepala desa pada waktu itu mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli tersebut dan kepala desa menyatakan tanda tangannya dipalsu,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media.(der)